BP2MI Tindak Lanjuti 113 Pengaduan Soal Pembebanan Biaya Penempatan Berlebih dari PMI Hong Kong

BP2MI Tindak Lanjuti 113 Pengaduan Soal Pembebanan Biaya Penempatan Berlebih dari PMI Hong Kong
Kepala BP2MI Benny Rhamdani didampinngi jajarannya saat konferensi pers soal pengaduan pembebanan biaya penempatan berlebih PMI Hong Kong di Ruang Command Center Kantor BP2MI, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

9.     PT Wahana Barokah (1 pengaduan)

10.  PT Permata Gobel Karya Sejahtera (1 pengaduan)

“Jadi, ada total 43 pengaduan berstatus masih dalam proses penyelesaian,” ujar Benny Rhamdani.

Dalam proses penanganan, menurut Benny, BP2MI mendapatkan informasi dan dokumen yang menerangkan bahwa Pemberi Kerja di Hong Kong hanya menanggung komponen biaya penempatan berupa:

1. Tiket Pesawat ke Hong Kong (karena biaya tiket yang tinggi pada masa pandemic, Pemberi Kerja hanya menanggung 50% dari biaya tiket) ;

2. Biaya pemeriksaan Kesehatan di Hong Kong;

3. Biaya Legalisasi Perjanjian Kerja;

4. Biaya Visa Kerja;

BP2MI menindaklanjuti 113 pengaduan terkait pembebanan biaya penempatan berlebih kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) Hong Kong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News