BP2MI Tindak Lanjuti 113 Pengaduan Soal Pembebanan Biaya Penempatan Berlebih dari PMI Hong Kong
Selasa, 16 Januari 2024 – 09:11 WIB

Kepala BP2MI Benny Rhamdani didampinngi jajarannya saat konferensi pers soal pengaduan pembebanan biaya penempatan berlebih PMI Hong Kong di Ruang Command Center Kantor BP2MI, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: Friederich Batari/JPNN.com
5. Asuransi di Hong Kong;
6. Fee Agency di Hong Kong;
7. Biaya Karantina pada masa Pandemic Covid 19 di Hong Kong.
Sedangkan biaya proses penempatan didalam negeri yang tidak ditanggung pemberi kerja berupa:
1. Biaya Pembuatan dokumen jati diri Pekerja Migran Indonesia (Paspor, KTP, KK, SKCK, dan lain-lain)
2. Biaya Pelatihan, Uji Kompetensi dan Sertifikasi;
3. Biaya Medical Check Up di dalam negeri;
4. Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di dalam negeri;
BP2MI menindaklanjuti 113 pengaduan terkait pembebanan biaya penempatan berlebih kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) Hong Kong.
BERITA TERKAIT
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Kasus Penembakan Warga Riau, Anggota DPD Sewitri Minta BP2MI Bertindak Tegas
- Kawendra, Gus Fawait, dan BP2MI Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab
- Lepas 429 PMI ke Korsel, Kepala BP2MI: Saya Titip Jaga Negara Ini
- Bea Cukai Edukasi Ratusan PMI Menjelang Keberangkatan ke Korea Selatan
- Deputi Lasro: Teramat Mendalam Pelajaran & Legacy dari Bapak Benny Rhamdani