BP2MI Tindak Lanjuti 113 Pengaduan Soal Pembebanan Biaya Penempatan Berlebih dari PMI Hong Kong
Selasa, 16 Januari 2024 – 09:11 WIB
5. Asuransi di Hong Kong;
6. Fee Agency di Hong Kong;
7. Biaya Karantina pada masa Pandemic Covid 19 di Hong Kong.
Sedangkan biaya proses penempatan didalam negeri yang tidak ditanggung pemberi kerja berupa:
1. Biaya Pembuatan dokumen jati diri Pekerja Migran Indonesia (Paspor, KTP, KK, SKCK, dan lain-lain)
2. Biaya Pelatihan, Uji Kompetensi dan Sertifikasi;
3. Biaya Medical Check Up di dalam negeri;
4. Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di dalam negeri;
BP2MI menindaklanjuti 113 pengaduan terkait pembebanan biaya penempatan berlebih kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) Hong Kong.
BERITA TERKAIT
- Kawendra, Gus Fawait, dan BP2MI Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab
- Lepas 429 PMI ke Korsel, Kepala BP2MI: Saya Titip Jaga Negara Ini
- Bea Cukai Edukasi Ratusan PMI Menjelang Keberangkatan ke Korea Selatan
- Deputi Lasro: Teramat Mendalam Pelajaran & Legacy dari Bapak Benny Rhamdani
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor Barang kepada Para Pekerja Migran
- Lepas Keberangkatan PMI, Kepala BP2MI: Jadilah Duta Bangsa Pembawa Kebanggaan Bagi Negara