BP2MI Tindak Lanjuti 113 Pengaduan Soal Pembebanan Biaya Penempatan Berlebih dari PMI Hong Kong
Selasa, 16 Januari 2024 – 09:11 WIB
5. Sebagian biaya tiket pesawat ke Hong Kong pada masa Pandemic Covid-19;
6. Jasa Perusahaan (P3MI) sebesar minimal 1 bulan gaji;
7. Pinjaman Pribadi Pekerja Migran Indonesia.
“Biaya proses penempatan dalam negeri di atas, menimbulkan pembebanan biaya kepada Pekerja Migran Indonesia yang kebanyakan didanai melalui pinjaman kepada Koperasi Simpan Pinjam atau Lembaga Keuangan tertentu dengan bunga pinjaman dan kurs tertentu,” ujar Benny Rhamdani.(fri/jpnn)
Berikut ini daftar nama P2MI dan jumlah pengaduan
BP2MI menindaklanjuti 113 pengaduan terkait pembebanan biaya penempatan berlebih kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) Hong Kong.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Lepas 429 PMI ke Korsel, Kepala BP2MI: Saya Titip Jaga Negara Ini
- Bea Cukai Edukasi Ratusan PMI Menjelang Keberangkatan ke Korea Selatan
- Deputi Lasro: Teramat Mendalam Pelajaran & Legacy dari Bapak Benny Rhamdani
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor Barang kepada Para Pekerja Migran
- Lepas Keberangkatan PMI, Kepala BP2MI: Jadilah Duta Bangsa Pembawa Kebanggaan Bagi Negara
- Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan untuk Pekerja Migran Indonesia