BP2MI Tindak Lanjuti 113 Pengaduan Soal Pembebanan Biaya Penempatan Berlebih dari PMI Hong Kong

BP2MI Tindak Lanjuti 113 Pengaduan Soal Pembebanan Biaya Penempatan Berlebih dari PMI Hong Kong
Kepala BP2MI Benny Rhamdani didampinngi jajarannya saat konferensi pers soal pengaduan pembebanan biaya penempatan berlebih PMI Hong Kong di Ruang Command Center Kantor BP2MI, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

5. Sebagian biaya tiket pesawat ke Hong Kong pada masa Pandemic Covid-19;

6. Jasa Perusahaan (P3MI) sebesar minimal 1 bulan gaji;

7. Pinjaman Pribadi Pekerja Migran Indonesia.

“Biaya proses penempatan dalam negeri di atas, menimbulkan pembebanan biaya kepada Pekerja Migran Indonesia yang kebanyakan didanai melalui pinjaman kepada Koperasi Simpan Pinjam atau Lembaga Keuangan tertentu dengan bunga pinjaman dan kurs tertentu,” ujar Benny Rhamdani.(fri/jpnn)

Berikut ini daftar nama P2MI dan jumlah pengaduan

BP2MI Tindak Lanjuti 113 Pengaduan Soal Pembebanan Biaya Penempatan Berlebih dari PMI Hong Kong

BP2MI Tindak Lanjuti 113 Pengaduan Soal Pembebanan Biaya Penempatan Berlebih dari PMI Hong Kong

 

BP2MI menindaklanjuti 113 pengaduan terkait pembebanan biaya penempatan berlebih kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) Hong Kong.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News