BP2MI Usulkan Kenaikan Gaji untuk Pekerja Migran Indonesia di Singapura dan Hong Kong
Kamis, 06 Juli 2023 – 20:35 WIB

Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani (tengah) saat konferensi pers usulan kenaikan gaji pekerja migran Indonesia, Kamis (6/7/2023). Foto: ANTARA/HO-BP2MI
"Dan, khusus bagi pekerja migran Indonesia yang memperpanjang kontrak kerjanya, upah minimal per bulan yang diberikan adalah sebesar 6.000 dolar HK ditambah tunjangan makan sebesar 1.196 dolar HK," ujar Benny.
Baca Juga:
Benny mengatakan usulan kenaikan upah bagi PMI tetap menghormati peraturan pihak terkait dari Hong Kong.
Dia meyakini dengan naiknya standar upah di Hong Kong bagi PMI dengan berbasis kompetensi atau kemampuan akan segera diikuti oleh pemerintah negara lain yang juga menempatkan pekerjanya ke Hong Kong.
"Guna merealisasikan usulan ini, kami BP2MI akan terus secara intensif melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Perwakilan RI Hong Kong dan Singapura," ucap Benny.(antara/jpnn)
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengusulkan kenaikan gaji atau upah bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Singapura dan Hong Kong.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Di Hong Kong, Fadli Zon Banggakan Film Nasional kian Mengglobal
- Perusahaan Perikanan Asal Tual Ini Kembali Ekspor Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Gemerlap Danantara
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP
- Hotman Paris Disebut Langsung Bertolak ke Singapura Seusai Sidang Melawan Razman
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja