BP3TKI Palembang Gandeng Bank BRI dan PPTKIS

Diketahui selama ini para TKI selalu terbebani kewajiban pengembalian pinjaman biaya penempatan yang tinggi dengan bunga menjerat dan lama waktu pengembalian yang beragam. Namun, melalui KUR TKI, mereka hanya diwajibkan membayar pinjaman selama 11 bulan pertama mereka bekerja dan dengan bunga yang ringan.
“Program KUR TKI ini tidak wajib. Bila TKI memang mampu membayar biaya penempatannya tanpa berhutang, ya kenapa mereka harus berhutang di KUR TKI? Namun, bila mereka ternyata membiayai penempatannya dengan berhutang pada lembaga tak resmi selain bank yang ditunjuk negara seperti rentenir, ya lebih baik mereka memanfaatkan KUR TKI,” kata Mangiring H Sinaga.
“Bunganya lebih rendah, waktu pengembalian pinjaman sudah pasti dan diketahui oleh negara. Oleh karena itu, kami mengimbau para Dirut dan para Kepala Cabang PPTKIS untuk kooperatif dalam pelaksanaan KUR TKI ini, biar sama-sama diuntungkan TKI dan PPTKIS-nya,” katanya lagi.(fri/jpnn)
PALEMBANG – Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Palembang menggelar rapat bersama Direktur Utama (Dirut)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang