BPBD: 19 Hektare Hutan dan Lahan di Palangka Raya Terbakar pada 2024
Senin, 05 Agustus 2024 – 16:05 WIB
Sementara itu, jajaran Polresta Palangka Raya akan menindak tegas pelaku pembakar hutan dan lahan yang terbukti membakar lahan. Bahkan pembakar lahan bisa dikenakan hukuman pidana melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 Ayat 3, yang ancaman kurungan penjaranya 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (antara/jpnn)
BPBD mencatat sebanyak 19 hektare lebih lahan di Palangka Raya terbakar pada 2024.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Penyelidikan Besar Kebakaran di Los Angeles Diadakan Setelah Ribuan Terdampak
- Penayangan Serial With Love, Meghan Dijadwal Ulang, Ini Alasannya
- Kebakaran Hutan di California Sudah Renggut 24 Nyawa
- Akibat Kebakaran Hutan, Rumah Paris Hilton di Malibu Hangus Terbakar
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana