BPBD: 19 Hektare Hutan dan Lahan di Palangka Raya Terbakar pada 2024

BPBD: 19 Hektare Hutan dan Lahan di Palangka Raya Terbakar pada 2024
Ilustrasi- kebakaran hutan dan lahan (Karhutla di Sulawesi Tengah. ANTARA/HO-BPBD Sulteng

Sementara itu, jajaran Polresta Palangka Raya akan menindak tegas pelaku pembakar hutan dan lahan yang terbukti membakar lahan. Bahkan pembakar lahan bisa dikenakan hukuman pidana melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 Ayat 3, yang ancaman kurungan penjaranya 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (antara/jpnn)

 

BPBD mencatat sebanyak 19 hektare lebih lahan di Palangka Raya terbakar pada 2024.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News