BPBD: 19 Hektare Hutan dan Lahan di Palangka Raya Terbakar pada 2024
Senin, 05 Agustus 2024 – 16:05 WIB
Sementara itu, jajaran Polresta Palangka Raya akan menindak tegas pelaku pembakar hutan dan lahan yang terbukti membakar lahan. Bahkan pembakar lahan bisa dikenakan hukuman pidana melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 Ayat 3, yang ancaman kurungan penjaranya 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (antara/jpnn)
BPBD mencatat sebanyak 19 hektare lebih lahan di Palangka Raya terbakar pada 2024.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Luas Lahan yang Terbakar di Sungai Rotan Muara Enim Mencapai 53 Hektare
- Warga Kulon Progo Diimbau Tak Bakar Sampah Untuk Cegah Kebakaran
- 2 Orang Tewas Akibat Bencana Puting Beliung di Kabupaten Bogor
- Penyidikan Dugaan Korupsi di BPBD OKU Timur Disetop Kejari, Kok Bisa?
- BMKG Infokan Potensi Karhutla di Kaltim, Irwan Fecho: Jika Perlu Lakukan Modifikasi Cuaca
- Tim Gabungan Masih Berjibaku Memadamkan Karhutla di Pulau Galang Inhu