BPBD: 19 Hektare Hutan dan Lahan di Palangka Raya Terbakar pada 2024
Senin, 05 Agustus 2024 – 16:05 WIB

Ilustrasi- kebakaran hutan dan lahan (Karhutla di Sulawesi Tengah. ANTARA/HO-BPBD Sulteng
Sementara itu, jajaran Polresta Palangka Raya akan menindak tegas pelaku pembakar hutan dan lahan yang terbukti membakar lahan. Bahkan pembakar lahan bisa dikenakan hukuman pidana melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 Ayat 3, yang ancaman kurungan penjaranya 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (antara/jpnn)
BPBD mencatat sebanyak 19 hektare lebih lahan di Palangka Raya terbakar pada 2024.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Menhut: Tren Karhutla Pada 2025 Menurun, 3 Hal Ini Menjadi Faktornya
- Jasad Bocah Diduga Korban Terkaman Buaya Ditemukan di Sungai Sangatta
- Pesan Jaga Alam Tersampaikan Dari Kepedulian Kecil Saat Jambore Karhutla di Riau
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan
- Gunung Gede dalam Pengawasan BPBD Cianjur, Ada Apa?
- 2 Desa di Parigi Moutong Terendam Banjir