BPBD Tetapkan Lebong Darurat Bencana Longsor

BPBD Tetapkan Lebong Darurat Bencana Longsor
Foto: bpbd.bengkuluprov.go.id

jpnn.com - BENGKULU - Kepala BPBD Lebong, Syamsul Bahri mengatakan pihaknya menyatakan wilayah Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan, Lampung masuk dalam kondisi Darurat Bencana Longsor. 

Di mana selain longsor yang terjadi di lokasi PT. PGE, longsor juga terjadi di berbagai wilayah di Kabupaten Lebong. 

‘’Untuk hari ini saja ada longsor besar baru selain di PT. PGE. Yaitu dua titik di Kecamatan Topos dan satu titik lagi di Kecamatan Rimbo Pengadang. Belum lagi puluhan potensi longsor yang siap mengancam setiap saat,’’ kata Syamsul.

Pihaknya, sambung Syamsul, secepatnya menyiapkan SK penetapan Lebong Darurat Bencana Longsor tersebut. Jangka waktunya, untuk sementara ditetapkan selama tujuh hari. Hanya saja jangka waktu tersebut bisa saja diperpanjang jika memang dibutuhkan. 

‘’Khusus untuk bencana longsor di PT. PGE, kita juga akan mengeluarkan SK Legal Formalnya untuk Tim Evakuasi. Dan Dandim 0409 Rejang Lebong yang rencananya kita tetapkan sebagai Ketua Tim,’’ ungkap Syamsul.(dtk/ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News