BPH Migas Menyerah Awasi Penyelewengan BBM
Rabu, 12 Oktober 2011 – 04:35 WIB
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)menyatakan bahwa untuk menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsid, harus ada tindakan tegas baik terhadap pelaku penyelewengan baik yang menyalurkan, penerima maupun bekingnya. Di samping tindakan tegas lanjut Haryono, diperlukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2005 dan nomor 9 tahun 2006 tentang siapa yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi itu.
"Di sisi penegakan hukum harus ada tindakan tegas dengan memberikan saksi terhadap pelaku yang menyelewengkan BBM Subsidi. Tidak hanya bagi penyalur, penerima tapi juga bekingnya," ujar Kepala BPHMigas, Tubagus Haryono di Gedung DPR, Selasa (11/10).
Baca Juga:
Selama ini kata Haryono, yang sering ditangkap dan ditindak itu baru penyedianya saja, sementara penerima dan bekingnya tidak tersentuh. " Semestinya bagi semua yang terlibat itu harus ditindak dan berikan saksi," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)menyatakan bahwa untuk menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsid, harus ada
BERITA TERKAIT
- Indofood Berbagi Inspirasi Bisnis dan Kreasi Kuliner di SIAL Interfood 2024
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 15 November 2024 Naik Tipis, Berikut Perinciannya
- BRI Insurance Perkuat Keberlanjutan Usaha & Peningkatan Ekonomi Pesantren
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Pelindo Dorong Ekonomi Pesisir lewat Pelatihan Pemasaran di BUMMas Kampung Bahari
- Percepat Hapus Kemiskinan, PNM Raih Penghargaan dari Kemenko PMK