BPH Migas Menyerah Awasi Penyelewengan BBM
Rabu, 12 Oktober 2011 – 04:35 WIB
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)menyatakan bahwa untuk menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsid, harus ada tindakan tegas baik terhadap pelaku penyelewengan baik yang menyalurkan, penerima maupun bekingnya. Di samping tindakan tegas lanjut Haryono, diperlukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2005 dan nomor 9 tahun 2006 tentang siapa yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi itu.
"Di sisi penegakan hukum harus ada tindakan tegas dengan memberikan saksi terhadap pelaku yang menyelewengkan BBM Subsidi. Tidak hanya bagi penyalur, penerima tapi juga bekingnya," ujar Kepala BPHMigas, Tubagus Haryono di Gedung DPR, Selasa (11/10).
Baca Juga:
Selama ini kata Haryono, yang sering ditangkap dan ditindak itu baru penyedianya saja, sementara penerima dan bekingnya tidak tersentuh. " Semestinya bagi semua yang terlibat itu harus ditindak dan berikan saksi," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)menyatakan bahwa untuk menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsid, harus ada
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Buktikan Komitmen Menyukseskan 3 Juta Rumah Dengan Jadi Penyalur FLPP
- Layanan CRM OCA Bantu UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- IDSurvey Buka Kantor Cabang di Singapura
- Targetkan Green Growth, Ini 3 Proyek Kolaborasi dari SCG di ESG Symposium 2024
- Transformasi Digital, DPLK BNI Luncurkan Website Baru dengan Fitur Inovatif dan Menarik