BPHN Ajak Masyarakat Proaktif Lindungi Anak dan Cegah KDRT
Karena itu dia mengharapkan masyarakat ikut aktif mencegah segala macam tindak KDRT. Semisal, masyarakat ikut melindungi korban.
Peran masyarakat diperlukan untuk mendorong proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. Pihak korban KDRT berhak melaporkan secara langsung kepada kepolisian dan dapat memberikan kuasa kepada keluarga.
“Atau kepada orang lain untuk melaporkan KDRT kepada pihak kepolisian,” ucap Ivo.
Jika korban KDRT adalah anak-anak, maka laporan ke polisi bisa disampaikan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau anak yang bersangkutan. Sedangkan jika korbannya adalah perempuan, pihak keluarga dapat meminta bantuan relawan pendampingan, LSM bidang perempuan dan anak, advokat, pekerja sosial, serta lembaga bantuan hukum.
“Jika menjadi korban tindakan kekerasan dalam rumah tangga jangan ragu untuk melapor,” tutur Ivo yang diamini Yulia.(adv/jpnn)
BPHN mendorong anak-anak ataupun perempuan yang menjadi korban kekerasan untuk melapor ke kepolisian. Selain itu, masyarakat juga bisa proaktif mencegah KDRT.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD