BPHN Dorong OBH Seriusi Akreditasi demi Genjot Advokasi untuk Publik
Selasa, 25 Juli 2017 – 05:13 WIB
Pasal itu menyatakan bahwa negara memberikan jaminan perlindungan hukum bagi setiap warga negara, agar setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama di muka hukum.
Selain itu, akses mendapat keadilan hukum juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menjadi implementasi amanat konstitusi. Sayangnya sejak 2013, pelaksanaan UU Bantuan Hukum menemui kendala karena masih banyak masyarakat miskin yang tidak mengetahui hak-hak mereka.
“Di situlah peran serta BPHN bersinergi dengan OBH dan LKBH untuk menyebarkan kabar dari amanat konstitusi akses masyarakat mendapat keadilan hukum dari negara,” tutur Kristomo.(adv/jpnn)
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajak Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk meningkatkan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD