BPHN Dorong Paralegal Dampingi Konflik Adat dan SDA di Papua
Kristomo menambahkan, tujuan pelatihan itu adalah menjaga standar kompetensi paralegal, sekaligus meningkatkan kualitas dan kuantitasnya di seluruh Papua. BPHN juga mendorong pengacara dan paralegal supaya mendampingi warga dan mampu mengatasi masalah hukum tentang sengketa tanah adat ataupun sumber daya alam di Tanah Papua.
Selain itu, KLHK dan BPHN juga telah sepakat untuk mengeluarkan Surat Keterangan Keikutsertaan Pelatihan Paralegal. Surat itu akan ditandatangani bersama oleh Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkumham dan Direktur Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat, Ditjen Perhutanan Sosial & Kemitraan Lingkungan Hidup, KLHK.
“Penyelenggaraan pelatihan paralegal semacam ini ke depannya akan terus digiatkan di wilayah-wilayah lain seluruh Indonesia mengingat beragamnya local wisdom di Nusantara dengan beragam permasalahan hukum yang akan dihadapi. Pelatihan kepada paralegal juga akan menyesuaikan kearifan lokal suatu daerah dengan hukum positif di Indonesia,” ujarnya.(adv/jpnn)
Jumlah pengacara terdaftar di Papua masih minim. Bahkan, pada 2014 hanya ada 400 pengacara dan empat organisasi bantuan hukum (OBH).
Redaktur & Reporter : Antoni
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD