BPHN Kemenkumham Elaborasikan Pasal-Pasal Kerukunan

BPHN Kemenkumham Elaborasikan Pasal-Pasal Kerukunan
Anggota TNI bersama warga saat melakukan kerja bakti di Gereja Maranatha Sampit,Senin (5/6). FOTO:SONY/KALTENG POS/JPNN

“Mungkin peraturan perundangan- undangan kita tidak banyak, tapi sesungguhnya yang banyak itu yurisprudensi,” katanya.

Henry menambahkan, jika hal ini diterapkan dalam semua konteks maka diperkirakan ada dua kemungkinan. Pertama,  masyarakat kurang resisten atau menuntut adanya undang-undang baru. Hal itu juga akan menjadi persoalan dalam pemerintahan daerah.??“Ini bagaimana kepala daerah? Peran kepala daerah yang harus di-back up oleh peraturan perundang-undangan. Apakah kita bisa membandingkan perkembangan yang di Pulau Jawa atau di luar Jawa?” ungkapnya.

Padahal, saat ini ada empat provinsi di Indonesia yang memiliki status khusus. Yakni DKI Jakarta, Nagroe Aceh Darussalam, DI Yogyakarta dan Papua.

Secara garis besar, yang diperlukan adalah bagaimana membangun politik hukumnya. Yang juga jadi pertanyaan besar, sambung Henry, adalah bagaimana mengatasi kasus-kasus khusus yang bisa memberikan perkembangan di Indonesia.

“Apakah perlu membuat undang-undang terhadap mereka yang khusus. Badui, masyarakat Sunda Wiwitan, dan lain-lain,” tuturnya.

Sementar Aliefosra Nur dari Pokja Kementerian Agama mengaku beberapa kali memberikan rangsangan kepada kepala daerah agar sadar dengan isu-isu kerukunan. Tapi, tambahnya, juga ada beberapa daerah yang kurang tertarik dengan masalah kerukunan. 

“Memang seperti di Manado berbeda, mereka lebih rukun. Barangkali di suatu daerah berkembang yang ekonominya baik maka akan banyak pendatang yang datang. Oleh sebab itu nanti kalau membuat  masjid atau pura maka perlu izin dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama, red) setempat”, ujarnya.(adv/jpnn) 


Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang mengelaborasi sejumlah pasal dalam perundang-undangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News