BPHN Lakukan Evaluasi atas UU P3H dan UU Kehutanan
Agar Penanganan Tindak Pidana Kehutanan Terintegrasi
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang mengevaluasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan). Evaluasi itu terkait adanya tarik-menarik antara UU P3H dengan UU Kehutanan.
“Karena kedua UU memiliki kesamaan objek dan politik hukum. Ditambah UU P3H tidak mengakomodasi semua ketentuan Pasal 50 di UU Kehutanan,” tutur Kepala Sub Bidang Pengembangan Penyuluhan Hukum BPHN Rachmat Abdillah, Senin (21/8).
Sebelumnya Pusat Evaluasi dan Analisis Hukum Nasional BPHN telah menggelar focus group discussion (FGD) Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Rangka Penyelamatan dan Pengelolaan Kawasan Hutan. Diskusi itu digelar di kantor BPHN, Jakarta, Kamis (10/8).
FGD itu diikuti 15 perserta dari berbagai kementerian dan lembaga. Antara lain Sekretariat Kabinet, Kementerian PPN/Bappenas, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung RI dan Indonesia Center for Environmental Law (ICEL).
Selain itu, ada pula peserta dari Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Badan Restorasi Gambut, Bareskrim Polri, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
BPHN melakukan evaluasi penerapan UU P3H dan UU Kehutanan untuk meminimalisasi regulasi yang tumpang-tindih dalam pengaturan penyelamatan dan pengelolaan kawasan hutan. Dengan demikian sistem pengawasan kehutanan berlaku sevara partisipatif.
“FGD ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada Pokja dalam memperkaya dan menajamkan analisis, baik dari sisi peraturan perundang-undangnnya dalam arti substansi hukum maupuan untuk pelaksanaannya,” ujar Rachmat menjelaskan.
Rachmat mengharapkan evaluasi atas kedua UU tersebut dapat diintegrasikan bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait dalam rangka penyelamatan dan pengelolaan kawasan hutan. Dengan demikian proses hukum atas tindak pidana kehutanan lebih ideal dan berjalan lebih baik.
Dia mencontohkan, Pasal 112 dalam UU P3H menyebutkan bahwa Ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, serta huruf k. Dan ketentuan Pasal 78 ayat (1) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (1) serta ayat (2) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (6), ayat (7), ayat (9), dan ayat (10) dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Bahkan penegak hukum dari kejaksaan juga mengemukakan beberapa kelemahan dalam ketentuan pasal mengenai sanksi dan penyidikan dalam UU P3H,” ujarnya menambahkan.
Rachmat lantas menjelaskan alasan tentang perlunya pengintegrasian kedua UU itu. Ada masukan dari dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Budi Riyanto kepada BPHN bahwa penerapan UU P3H sudah melenceng dari tujuan awalnya. Karena itu banyak kekurangan dan ketidakefektifan dalam pelaksanaan UU tersebut.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang mengevaluasi Undang-Undang (UU) Nomor 18
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD
- Kemenkumham Peringati HDKD, Ini Pesan Menteri Yasonna