BPHN Lakukan Evaluasi atas UU P3H dan UU Kehutanan

Agar Penanganan Tindak Pidana Kehutanan Terintegrasi

BPHN Lakukan Evaluasi atas UU P3H dan UU Kehutanan
Focus group discussion dalam rangka penyelamatan dan pengelolaan kawasan hutan yang digelar di kantor BPHN Kemenkumham, Jakarta, Kamis (10/8). Foto: Kemenkumham Focus group discussion Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam R

Budi juga menyarankan kepada pemerintah agar melihat masalah penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam dengan merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa negara menguasai sumber daya alam termasuk hutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dengan adanya campur tangan pemerintah dalam menguasai sumber daya alam termasuk hutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka hal itu menunjukan Indonesia menganut konsep negara kesejahteraan (welfare state). Untuk itu pula, pelaksanannya perlu dipayungi hukum ataupun undang-undang yang tidak tarik-menarik.

“Sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih yang dapat menyebabkan kekacauan,” ucap Budi ditirukan oleh Rachmat.

BPHN juga mendapat masukan dari Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Didik Suharjito mengenai penyelamatan dan pengelolaan kawasan hutan melalui pendekatan ekosistem dalam pembangunan yang berkembang sejak tahun 1990-an.

Yaitu menekankan tiga pilar utama yang slaing terkait. Yakni ekologi (ecologically sound), ekonomi (economically viable) dan sosial (socially acceptable).(adv/jpnn)


Badan Pembinaan Hukum Nasional  (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang mengevaluasi Undang-Undang (UU) Nomor 18


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News