BPHN-Peradi Tandatangani Kerja Sama Penguatan Bantuan Hukum

BPHN-Peradi Tandatangani Kerja Sama Penguatan Bantuan Hukum
BPHN menandatangani perjanjian kerja sama dengan Peradi di Gedung BPHN Cililitan Jakarta Timur, Jumat (27/10). Foto: Kemenkumham

Enny menuturkan, BPHN berharap adanya proses penguatan program bantuan hukum tidak hanya dijalankan oleh pemerintah melalui BPHN dan Peradi saja. Namun, pihak paralegal juga ikut serta juga melakukan bantuan hukum.

“Bahkan masyarakat umum yang ingin berkecimpung di advokasi non-litigasi bisa ikut berpartisipasi. Namun, harus mengikuti pelatihan sebagai paralegal terlebih dahulu,” tuturnya. (adv/jpnn)

 


Kedua pimpinan lembaga sepakat membuka akses keadilan yang luas kepada masyarakat miskin.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News