BPHN-Peradi Tandatangani Kerja Sama Penguatan Bantuan Hukum
Jumat, 27 Oktober 2017 – 21:47 WIB
Enny menuturkan, BPHN berharap adanya proses penguatan program bantuan hukum tidak hanya dijalankan oleh pemerintah melalui BPHN dan Peradi saja. Namun, pihak paralegal juga ikut serta juga melakukan bantuan hukum.
“Bahkan masyarakat umum yang ingin berkecimpung di advokasi non-litigasi bisa ikut berpartisipasi. Namun, harus mengikuti pelatihan sebagai paralegal terlebih dahulu,” tuturnya. (adv/jpnn)
Kedua pimpinan lembaga sepakat membuka akses keadilan yang luas kepada masyarakat miskin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD