BPHN Siapkan Grand Design Pembentukan Desa Sadar Hukum
Jumat, 26 Mei 2017 – 12:51 WIB
Sedangkan Kasub Pengembangan Penyuluhan Hukum BPHN Achmat Abdillah mengatakan, ada beberapa kriteria untuk meraih anugerah Anubhawa Sasana Desa atau desa/kelurahan yang bisa ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum.
“Antara lain pelunasan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan, tidak terdapat perkawinan di bawah usia, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkotika, kepedulian terhadap lingkungan,” ujarnya.(adv/jpnn)
Berikut ini adalah mekanisme pembentukan Desa Sadar Hukum:
- Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum diawali dengan penetapan suatu desa/kelurahan yang telah mempunyai Kadarkum Menjadi Desa/Kelurahan Binaan.
- Usul penetapan dilakukan oleh camat kepada bupati/wali kota/Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM.
- Bupati/wali kota menetapkan dengan surat keputusansuatu desa/kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Binaan.
- Desa/Kelurahan Binaan dibina terus untuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
- Desa/Kelurahan Binaan dibina terus untuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum setelah mempertimbangkan usul bupati/wali kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) terus menggenjot pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Namun, upaya itu bukannya tanpa kendala.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD
- Kemenkumham Peringati HDKD, Ini Pesan Menteri Yasonna