BPHN Siapkan Grand Design Pembentukan Desa Sadar Hukum

BPHN Siapkan Grand Design Pembentukan Desa Sadar Hukum
Focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham dalam rangka Penyusunan Grand Design Pembentukan Desa Sadar Hukum. Foto: Kemenkumham

Sedangkan Kasub Pengembangan Penyuluhan Hukum BPHN Achmat Abdillah mengatakan, ada beberapa kriteria untuk meraih anugerah Anubhawa Sasana Desa atau desa/kelurahan yang bisa ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum.

“Antara lain pelunasan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan, tidak terdapat perkawinan di bawah usia, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkotika, kepedulian terhadap lingkungan,” ujarnya.(adv/jpnn)

Berikut ini adalah mekanisme pembentukan Desa Sadar Hukum:

  1. Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum diawali dengan penetapan suatu desa/kelurahan yang telah mempunyai Kadarkum Menjadi Desa/Kelurahan Binaan.
  2. Usul penetapan dilakukan oleh camat kepada bupati/wali kota/Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM.
  3. Bupati/wali kota menetapkan dengan surat keputusansuatu desa/kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Binaan.
  4. Desa/Kelurahan Binaan dibina terus untuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
  5. Desa/Kelurahan Binaan dibina terus untuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum setelah mempertimbangkan usul bupati/wali kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) terus menggenjot pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Namun, upaya itu bukannya tanpa kendala.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News