BPIH 2023: Panja Mengupayakan Jemaah Hanya Setor Rp 50 Juta Demi Berangkat Haji
jpnn.com, JAKARTA - Panja Komisi VIII DPR RI mendorong agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau dana yang disetor seorang jemaah untuk bisa melaksanakan ibadah rukun kelima Islam itu maksimal Rp 50 juta.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyebut Panja Haji di komisinya sedang memperjuangkan BPIH 3023 sebesar Rp 80-85 juta per jemaah.
Angka itu, kata Diah, jauh lebih kecil dari usulan Kementerian Agama (Kemenag) yang mematok BPIH 2023 sekitar Rp 98 juta per jemaah.
"Totalnya dari Rp 98 juta yang diusulkan Kemenag menjadi Rp 80-85 juta, lah," kata legislator PDI Perjuangan itu kepada awak media di Jakarta, Jumat (10/2).
Diah mengatakan sangat mungkin BPIH 2023 disepakati antara pemerintah dan DPR sekitar Rp 80-85 juta per jemaah dengan cara efisiensi di beberapa komponen penyelenggaraan haji.
Semisal, pemerintah bisa menekan biaya konsumsi, penerbangan, hotel, dan operasional selama penyelenggaraan ibadah di Tanah Suci.
"Penginapan diturunkan. Makan juga banyak yang mengeluhkan mubazir karena terlalu banyak," ujar Diah.
Alumnus Universitas Padjadjaran (Unpad) itu mengatakan apabila usul BPIH 2023 sebesar Rp 80-85 juta disetujui, bisa berimbas terhadap ongkos haji yang perlu dibayarkan tiap jamaah.
Panja Komisi VIII berjuang agar BPIH 2023 atau biaya haji yang disetor jemaah tidak lebih dari Rp 50 juta lagi. Bagaimana caranya? Simak selengkapnya di sini.
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Ribuan Jemaah Tabligh Akbar Mendoakan RDPS Menang di Pilkada Palembang
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital