BPIH 2023: Panja Mengupayakan Jemaah Hanya Setor Rp 50 Juta Demi Berangkat Haji

BPIH 2023: Panja Mengupayakan Jemaah Hanya Setor Rp 50 Juta Demi Berangkat Haji
Wakil Ketua Komisi VIII Diah Pitaloka soal BPIH 2023 atau ongkos haji. Foto: Dokumentasi pribadi

"Poinnya, kami berupaya supaya total biaya haji BPIH ini di Kementerian Agama bisa diefisiensikan dahulu," kata Diah.

Menurutnya, proporsi pembayaran BPIH 2023 akan dihitung ulang ketika angkanya tidak seperti yang diusulkan Kemenag sebesar Rp 98 juta per jemaah.

Adapun, pembayaran BPIH selama ini menggunakan skema pembayaran dari jemaah dan penggunaan nilai manfaat dana haji.

Diah mengatakan seorang jemaah bisa saja hanya membayar Rp 50 juta untuk berangkat haji apabila angka BPIH sebesar Rp 80-85 juta.

"Jemaah itu membayarkan maksimal Rp 50 juta. Jadi, nilai manfaat itu Rp 30 atau 35 juta," ucapnya.

Sebelumnya, Kemenag mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp 98,89 juta per jemaah dengan skema pendanaan 30 persen dari manfaat dana haji dan 70 persen dari jemaah.

Skema ini mengakibatkan jemaah calon haji harus membayar biaya sebesar Rp 69 juta untuk beribadah ke Tanah Suci.(ast/jpnn)

Panja Komisi VIII berjuang agar BPIH 2023 atau biaya haji yang disetor jemaah tidak lebih dari Rp 50 juta lagi. Bagaimana caranya? Simak selengkapnya di sini.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News