BPIH Harus Dilunasi Dalam 19 Hari
Senin, 02 Agustus 2010 – 14:23 WIB
![BPIH Harus Dilunasi Dalam 19 Hari](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
BPIH Harus Dilunasi Dalam 19 Hari
JAKARTA – Pemerintah akhirnya menetapkan jadwal pelunasan pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1431H/2010M. Pada Peraturan Menteri Agama (Permenag) No.8/2010 itu, diterangkan untuk Indonesia Barat, Indonesia Tengah, dan Indonesia Timur, pelunasan dilakukan pada tanggal 3-30 Agustus 2010.
“Pembayaran pelunasan BPIH dilaksanakan selama 19 hari kerja, sejak 3-30 Agustus 2010. Pelunasan dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, tempat setoran awal pada setiap hari kerja,” kata Menteri Agama, Suryadharma Ali, di kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (2/8).
Waktu pelunasan untuk Indonesia Barat dimulai pukul 10.00-15.00 WIB, Indonesia Tengah pada pukul 11.00-16.00 WIT, dan Indonesia Timur pada pukul 12.00-17.00 WIT.
“Apabila pada tanggal 30 Agustus 2010, kuota belum terpenuhi, pembayaran pelunasan diperpanjang 31 Agustus – 6 September 2010,” kata dia.
JAKARTA – Pemerintah akhirnya menetapkan jadwal pelunasan pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1431H/2010M.
BERITA TERKAIT
- Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Dilantik, Sisanya Malam Hari
- Masa Kontrak Kerja Guru PPPK Sampai Batas Usia Pensiun, Alhamdulillah
- Gus Ipul Yakin DTSEN Bisa Percepat Penurunan Kemiskinan
- KPK Sinyalir Uang Jutaan Dolar dari Izin Tambang era Rita Mengalir ke Japto dan Ahmad Ali
- Kubu Ted Sieong Pertanyakan Motif Jaksa Tak Hadirkan Nama-nama Dalam BAP
- KPK Sinyalir Satori dan Heri Gunawan Selewengkan Dana CSR BI Lewat Yayasan