BPIH Harus Dilunasi Dalam 19 Hari
Senin, 02 Agustus 2010 – 14:23 WIB
JAKARTA – Pemerintah akhirnya menetapkan jadwal pelunasan pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1431H/2010M. Pada Peraturan Menteri Agama (Permenag) No.8/2010 itu, diterangkan untuk Indonesia Barat, Indonesia Tengah, dan Indonesia Timur, pelunasan dilakukan pada tanggal 3-30 Agustus 2010.
“Pembayaran pelunasan BPIH dilaksanakan selama 19 hari kerja, sejak 3-30 Agustus 2010. Pelunasan dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, tempat setoran awal pada setiap hari kerja,” kata Menteri Agama, Suryadharma Ali, di kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (2/8).
Waktu pelunasan untuk Indonesia Barat dimulai pukul 10.00-15.00 WIB, Indonesia Tengah pada pukul 11.00-16.00 WIT, dan Indonesia Timur pada pukul 12.00-17.00 WIT.
“Apabila pada tanggal 30 Agustus 2010, kuota belum terpenuhi, pembayaran pelunasan diperpanjang 31 Agustus – 6 September 2010,” kata dia.
JAKARTA – Pemerintah akhirnya menetapkan jadwal pelunasan pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1431H/2010M.
BERITA TERKAIT
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini
- Sesama R3, Nilai Rendah Malah Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Ada Permainan? BKN Bereaksi