BPIH Harus Dilunasi Dalam 19 Hari
Senin, 02 Agustus 2010 – 14:23 WIB
Pembayaran akan dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Baca Juga:
“Selambat-lambatnya empat hari kerja setelah pembayaran pelunasan BPIH, jemaah haji segera mendaftar ulang ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili,” ujarnya.(gus/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah akhirnya menetapkan jadwal pelunasan pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1431H/2010M.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng
- Sidang Korupsi Timah, Ahli Nyatakan Mustahil Reklamasi Pertambangan Sama Seperti Semula