BPIH Naik 0,9%, DPR Minta Pelayanan Haji Harus Ditingkatkan
jpnn.com, JAKARTA - Meski Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2018 hanya naik 0,9 persen dibanding tahun lalu, namun pelayanan harus tetap ditingkatkan.
Kasus keterlambatan visa tidak boleh terjadi lagi, pelayanan katering dan akomodasi serta transportasi di Mekkah harus menjadi prioritas, sehingga tingkat kepuasan jemaah makin meningkat.
Hal itu mengemuka dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan jajaran di Gedung DPR, Senin (12/3/2018).
Dalam acara pengesahan BPIH 2018 sebesar Rp 35,235 juta atau naik 0,9 persen dibanding BPIH tahun 2017 lalu, sejumlah Anggota Komisi VIII menyampaikan tanggapannya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (F-PKB) menilai, kesimpulan angka BPIH tersebut sebagai harga bersahabat.
“Maka kata kuncinya, kami tetap mengejar pelayanan, sebagaimana disampaikan para Anggota Komisi VIII, peningkatan 0,9 persen jangan mengurangi pelayanan,” ungkapnya.
Dengan penetapan BPIH lebih awal, dia berharap psikologi keterlambatan visa bisa dikurangi.
“Sekalipun berangkat di hari-hari akhir, ada yang khawatir visa tidak keluar. Kami sepakat dan mendukung kepada Kemenag untuk segera melakukan persiapan optimal,” jelasnya.
BPIH untuk tahun ini hanya mengalami kenaikan sebesar 0,9 persen, namun pelayanan kepada Jemaah harus terus ditingkatkan.
- HNW Kembali Tolak Kenaikan Biaya Haji Tahun 2024
- Biaya Haji 2024 Disepakati Lebih Rendah dari Usulan Pemerintah, Bipih Diusulkan Sebegini
- Biaya Haji 2024: BPIH Disepakati Rp 93,4 Juta, PPP Usul Jemaah Bayar 55 Persen Saja
- Apa Perbedaan BPIH dan Bipih? Ini Penjelasan Stafsus Menag
- Alasan Pemerintah Mengusulkan Biaya Haji 2024 Lebih Tinggi
- Biaya Haji 2024: Pemerintah Usulkan BPIH Rp 105 Juta per Orang