BPIH Turun Hingga 8,2 Persen
Jumat, 06 Juni 2014 – 00:10 WIB
Bagi jamaah haji yang telah melunasi BPIH 1434H/2013M namun tidak dapat berangkat karena pemotongan kuota dan akan berangkat pada tahun 1435H/2014M, akan menerima pengembalian sesuai selisih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan besaran BPIH 1435H/2014M.
Pembayaran kekurangan atau penerimaan selisih dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat pembayaran setoran awal. Jika bank tersebut sudah tidak lagi menjadi BPS-BPIH, maka bisa dilakukan melalui BPS BPIH Pengganti. (sam/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Agama (kemenag) merilis data besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1435H/2014M. Diketahui, BPIH untuk calon jamaah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif