BPIH Turun Hingga 8,2 Persen
Jumat, 06 Juni 2014 – 00:10 WIB

BPIH Turun Hingga 8,2 Persen
Bagi jamaah haji yang telah melunasi BPIH 1434H/2013M namun tidak dapat berangkat karena pemotongan kuota dan akan berangkat pada tahun 1435H/2014M, akan menerima pengembalian sesuai selisih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan besaran BPIH 1435H/2014M.
Pembayaran kekurangan atau penerimaan selisih dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat pembayaran setoran awal. Jika bank tersebut sudah tidak lagi menjadi BPS-BPIH, maka bisa dilakukan melalui BPS BPIH Pengganti. (sam/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Agama (kemenag) merilis data besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1435H/2014M. Diketahui, BPIH untuk calon jamaah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024