BPIP Bersama Kemendikbudristek Bahas RUU Sisdiknas dan Implementasi Buku Pancasila

BPIP Bersama Kemendikbudristek Bahas RUU Sisdiknas dan Implementasi Buku Pancasila
BPIP dan Kemendikbudristek membahas RUU Sisdiknas di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta, Selasa (13/9). Foto: Humas BPIP

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono bersama Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anandito membahas RUU Sisdiknas di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta, Selasa (13/9). 

Karjono, Anandito, beserta jajaran menindaklanjuti 15 buku wajib bahan ajar Pancasila bagi PAUD, TK, SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/SMK/sederajat, dan perguruan tinggi.

Pertemuan ini adalah tindak lanjut silaturahmi BPIP dengan Kemendikbudristek, Kementerian Agama, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil mengharapkan RUU Sisdiknas juga mengakomodasi anggaran pemerintah atau APBN. 

Menag berharap APBN juga bisa mendukung sekolah swasta keagamaan seperti pesantren, seminari, dan sekolah swasta keagamaan lainnya. 

Menko PMK juga mengharapkan agar calon guru Pancasila dididik melalui pusat pendidikan di bawah Kemendikbudristek.

Wakil Kepala BPIP Karjono menyampaikan pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan potensi pelajar dengan karakter Pancasila dan menggambarkan enam ciri pelajar Pancasila.

“Dalam RUU Sisdiknas, Pendidikan Nasional diselenggarakan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Karjono.

BPIP mengoptimalkan penguatan pancasila dalam RUU Sisdiknas dan implementasi buku Pancasila

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News