BPIP Butuh Payung UU Untuk Pastikan Pelaksanaan Pancasila
“Untuk itu, dibutuhkan Undang-Undang yang memperkuat lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),” ujarnya.
Dia menjelaskan Pancasila adalah titik temu kepentingan seluruh rakyat Indonesia yang harus dipastikan pemenuhannya oleh negara.
“Jadi jangan lagi Pancasila diutak-atik. Ini tinggal diperkuat dengan pelaksanaannya. Sehingga semua praktek anti Pancasila harus diluruskan kembali. Sehingga betul-betul kita bernegara dengan melaksanakan nilai-nilai Pancasila,” tegas KH. Achmad Sulechan.
Dalam kesempatan itu juga Sejarawan Universitas Indonesia, Irwan Firdaus menegaskan butuh undang-undang yang mengatur pelaksanaan Pancasila disemua lini tingkatan pemerintahan dan masyarakat.
“Jangan lagi ada Undang-Undang yang memprivatisasi Pertamina. Jangan lagi ada Undang-Undang BPJS yang memeras rakyat dengan iurannya dan masih banyak lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Sahat Farida Berlian dari PDI Perjuangan menjelaskan bahwa saat ini sudah bukan waktunya bicara soal isi Pancasila yang sudah dihapal oleh seluruh rakyat Indonesia dari masa sekolah dasar.
Yang terpenting, menurutnya adalah bagaimana Pancasila memastikan undang-undang yang mengatur hak-hak orang tua, hak kaum perempuan hak kaum buruh, petani dan pekerja lainnya.
“Sudah terlalu banyak undang-undang. Tapi mengapa tetap saja perempuan, buruh, petani tetap kehilangan hak-haknya,” ujarnya.
BPIP memerlukan UU sehingga ada kepastian lembaga yang bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan Pancasila dalam praktik bernegara dan berbangsa.
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
- Ahmad Muzani Ungkap Cerita Prabowo Terbitkan PP 47 Hapus Utang Rakyat: Amanat Pancasila
- Presiden Prabowo dan Tantangan Aktualisasi Pancasila
- FGD BPIP Berharap Presiden Terpilih Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab jadi Landasan Egi-Syaiful Membangun Lamsel