BPIP dan MA Kompak Lakukan Ini untuk Menguatkan Nilai-Nilai Pancasila di Lembaga Yudikatif
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Syarifuddin sepakat untuk menguatkan nilai-nilai Pancasila di dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman.
Penguatan Pancasila tersebut akan dijewantahkan dalam pelaksanaan penelitian, pengkajian, sosisalisasi, seminar, lokakarya, diskusi kelompok terpumpun, sarasehan, simposium, kegiatan ilmiah, pembudayaan dan kegiatan lainnya.
Prof Yudian menyampaikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi negara harus dihayati para hakim.
Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan yang diselenggarakan bersama Mahkamah Agung. Foto: Dokumentasi Humas BPIP
Tujuannya agar dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan tetap berpegang teguh pada landasan filosofis Pancasila.
“Pancasila bagi hakim dapat dirasakan urgensinya sebagai langkah untuk senantiasa menjaga kejernihan dan kepekaannya terhadap nilai-nilai yang berkembang di tengah masyarakat agar menghadirkan kebenaran dan keadilan berdasarkan nilai-nilai Pancasila," kata Prof Yudian.
Dia juga menegaskan setiap putusan hakim sepatutnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila, baik secara implisit, eksplisist, materiil, maupun formil.
“Setiap irah-irah putusan hakim tercantum 'demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa' yang apabila tidak dicantumkan dalam proses mengadili dapat menyebabkan putusan batal demi hukum," tegasnya.
BPIP dan MA sepakat untuk melakukan berbagai kegiatan dalam misi menguatkan nilai-nilai Pancasila di lembaga yudikatif
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Refleksi Akhir Tahun, BPIP Komitmen Jaga dan Kuatkan Pembinaan Ideologi Pancasila
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong