BPIP dan Ormas Lintas Agama Deklarasikan 14 Etika dalam Bermedsos, Apa Saja?

BPIP dan Ormas Lintas Agama Deklarasikan 14 Etika dalam Bermedsos, Apa Saja?
BPIP bersama ormas lintas agama mendeklarasikan 14 sikap etika bermedia sosial di Yogyakarta. Foto: Humas BPIP

Kesembilan, mengutamakan penggunaan media sosial untuk menghentikan ujaran kebencian yang berlandaskan SARA di ruang publik.

Kesepuluh, mengutamakan nilai-nilai universal agama sebagai komitmen untuk menegakkan keadilan, kebenaran, kejujuran, integritas dalam bermedia sosial.

Kesebelas, memperkuat kerjasama antar lembaga keagamaan dalam menolak setiap ujaran kebencian.

Kedua belas, memperkuat peran tokoh agama perempuan dalam menolak setiap ujaran kebencian dan mempromosikan moderasi beragama

Ketiga belas, menguatkan peranan keluarga dan institusi pendidikan dalam menggunakan media sosial yang bertanggung jawab terhadap pemahaman moderasi beragama.

Keempat belas, mendorong dan/atau mendesak negara hadir dan berperan sebagai katalisator dan regulator dalam penegakan norma-norma etika komunikasi publik berdasarkan Pancasila.

Dengan 14 sikap etika bermedia sosial ini, BPIP berharap masyarakat mampu memfilter konten-konten serta mampu membangun narasi persatuan dan kebangsaan berdasarkan prinsip Pancasila. (mrk/jpnn)

BPIP bersama ormas lintas agama mendeklarasikan 14 sikap etika dalam bermedia sosial


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News