BPIP Gelar FGD Bertema Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara
Sementara itu, berdasar data Freedom House (2024), Indonesia termasuk dalam kategori 'partly free' dengan nilai 57/100 (turun 1 poin dibandingkan tahun sebelumnya).
“Demokrasi berkorelasi positif dengan indeks ekonomi dan sosial. Kalau mau ketimpangan menurun maka harus demokrasinya diutamakan. Hari ini Indonesia demokrasinya lemah dan ekonominya stagnasi,” ujar Andi Widjajanto, Pakar Politik yang memimpin Lembaga Ketahanan Nasional 2022-2023.
Berdasarkan FGD tersebut, BPIP memberikan rekomendasi mengatasi problematika etika penyelenggara negara sebagai berikut:
1. Sistem Hukum
a. Perlu dibentuk UU Lembaga Kepresidenan yang mengatur mengenai pokok-pokok beretika. Alasannya adalah lembaga eksekutif di bawah presiden, legislatif dan yudikatif telah memiliki regulasi etikanya masing-masing misalnya di legislatif ada UU MD3 di yudikatif ada UU MK, MA, KY dan di eksekutif ada UU Kementerian Negara, Watimpres, TNI, Polri dan lain-lain, sedangkan di lembaga kepresidenan belum ada.
b. Proses legislasi harus berkualitas dengan naskah akademik yang mendalam, mengutamakan proses yang transparan dan inklusif, serta melibatkan partisipasi publik yang lebih luas.
c. Memperkuat struktur dengan mengembalikan KPK dan MK menjadi lembaga independen dan imparsial.
d. Memperkuat independensi dan imparsialitas lembaga peradilan
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan Focus Groud Discussion (FGD) dengan tema Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara.
- BPIP: Menangkal Pelemahan Budaya Hukum Lewat Penegakan Etika Berbangsa dan Bernegara
- Positivisasi Etika Lawan Manipulasi Hukum
- Pembentukan Lembaga Ini Dinilai Jadi Solusi Atas Persoalan Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara
- Unhas Jadi Tuan Rumah FGD Ketiga BPIP untuk Membahas Etika Penyelenggara Negara
- Beri Kuliah Umum di Rusia, Bu Mega Beber Pancasila & Ide Bung Karno untuk Dunia
- Di Rusia, Megawati Sebut Pancasila Bisa Menjawab Permasalahan Geopolitik dan Pemanasan Global