BPIP Ingatkan Anggota DPRD Pringsewu Terapkan Nilai Pancasila Saat Jalankan Tupoksinya
Satu tahun kemudian, Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) dibubarkan.
"Ini yang sangat memprihatinkan, Undang Sisdiknas diganti dengan Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Sisdiknas yang menghilangkan mata ajar atau mata kuliah Pancasila," ungkapnya.
Namun demikian, lanjut Karjono, saat ini telah lahir dengan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Nasional oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
PP 4/2022 tersebut mewajibkan mata ajar Pancasila, mulai dari PAUD sampai perguruan tinggi.
Bahkan selain pendidikan formal, Pancasila juga wajib diterapkan untuk Pendidikan non-formal dan informal.
"Dulu Pancasila ada di dalam mata ajar Kewarganegaraan, tetapi setelah ada BPIP dan lahirnya PP 4 Tahun 2022 kita balik, kewarganegaraan ada di dalam mata ajar wajib Pancasila," tegas Karjono.
Dia juga berharap anggota DPRD Pringsewu harus bisa dan mampu untuk jadi tauladan.
Selain pintar juga harus benar dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi menyampaikan sejumlah pesan kepada anggota DPRD Pringsewu dalam kegiatan bimtek yang berlangsung di Jakarta, Kamis (25/5)
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
- Kemendagri Asistensi Pajak Daerah untuk Pacu Pertumbuhan Ekonomi Lokal
- Ahmad Muzani Ungkap Cerita Prabowo Terbitkan PP 47 Hapus Utang Rakyat: Amanat Pancasila
- Dukung Pangan Bergizi, Kementan Gelar Bimbingan Teknis Pemanfaatan Pekarangan
- Presiden Prabowo dan Tantangan Aktualisasi Pancasila