BPIP Meluncurkan Aplikasi Mobile untuk Mudahkan Akses JDIH
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) meluncurkan aplikasi Mobile Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Ballroom Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/7).
Acara yang digelar secara hybrid itu dihadiri oleh Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Dr. Drs. Karjono dan Sekretaris Utama BPIP Dr. Adhianti.
Adhianti mengungkapkan tujuan utama dari aplikasi tersebut dihadirkan untuk memberikan layanan penyediaan dokumen dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, hingga cepat.
"Dengan aplikasi ini, kami berharap dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi hukum yang relevan dan terpercaya," ungkapnya.
Plt. Sekretaris BPHN, Constatinus Kristomo, mengapresiasi atas kerja sama BPIP RI dalam menciptakan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi.
"Langkah ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat dalam mengakses informasi hukum yang dibutuhkan dengan lebih mudah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala BPIP, Karjono menegaskan pentingnya aplikasi ini sebagai bagian dari implementasi Peraturan Presiden 33/2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) serta Peraturan BPIP 6/2020 tentang JDIH BPIP.
"Kami berupaya terus mengembangkan JDIH BPIP untuk menjamin ketersediaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap dan akurat," ujar karjono.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) meluncurkan aplikasi Mobile Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Jakarta.
- Pengembang SkinCheck.AI Dapat Pendanaan Google dan Diktiristek
- FGD BPIP Berharap Presiden Terpilih Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan
- Penggalian Nilai-Nilai Universal Agama Perlu untuk Tegakkan Moralitas dan Etika Dalam Kehidupan Berbangsa
- BPIP: Muhibah Megawati ke Rusia dan Uzbekistan Sebagai Diplomasi Pancasila di Panggung Internasional
- Halili Hasan: Indonesia Hadapi Tantangan Serius Soal Moralitas Penyelenggara Negara
- BPIP: Menangkal Pelemahan Budaya Hukum Lewat Penegakan Etika Berbangsa dan Bernegara