BPIP Sebut Hasil Ijtima ke-8 MUI Berpotensi Merusak Kemajemukan Bagi Warga Negara Indonesia
Selasa, 11 Juni 2024 – 12:49 WIB
5. Kehadiran negara dan peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga eksistensi Pancasila di ruang publik demi terciptanya kesetaraan bagi setiap warga negara. Bahwa setiap yang telah menyatakan dirinya sebagai bangsa Indonesia, dan memiliki KTP Warga Negara Indonesia, wajib melaksanakan konsensus Pancasila, yang dalam hal ini dengan melaksanakan toleransi dan menghormati perbedaan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.(fri/jpnn)
BPIP merespons hasil Ijtima ke-8 MUI mengenai pelarangan terhadap ucapan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Refleksi Akhir Tahun, BPIP Komitmen Jaga dan Kuatkan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan
- Boikot Produk Pro-Israel Memanas, MUI: Jangan Terjebak Palestina Washing
- MUI Dukung Media Online yang Cerdas, Bijak dan Tangguh
- Boikot Produk Israel Dorong Ekonomi Lokal, Tidak Memicu PHK Massal