BPIP Terus Matangkan Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila
"Itu karena banyak faktor saya kira, tata hukum Indonesia secara umum merupakan warisan kolonial," ujarnya.
Karena itu, Prof Eny menyambut baik dengan adanya kegiatan penyusunan arah kebijakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila ini.
Pemateri lainnya, Prof Makhrus menambahkan sumber hukum tertinggi adalah berdasarkan perjanjian politik sebagai parameter membentuk kebijakan.
"Berdasarkan perjanjian tersebut maka kemudian lahir apa yang disebut dengan Pancasila", paparnya.
Dia menegaskan Pancasila merupakan nilai dasar dan nilai instrumental, dalil nakliyah dan dalil akliyah.
"Pancasila terdiri dari lima sila, itu nilai dasar, dipahami sebagai nilai yang tidak berubah sedangkan nilai instrumental itu selalu berubah", jelasnya. (mrk/jpnn)
BPIP menyelenggarakan diskusi publik untuk menghimpun masukan berbagai pihak untuk mematangkan arah kebijakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
- Forum Pemred SMSI Gelar Diskusi Membedah Solusi Kemacetan yang Merugikan Masyarakat
- DPR Minta Lembaga & Menteri Bisa Terjemahkan Instruksi Presiden Soal Penegakan Hukum
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- The Habibie Center Soroti Tantangan & Peluang Masa Depan Demokrasi
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan