BPJamsostek Jakarta Slipi Serahkan Santunan Rp 607 Juta kepada Ahli Waris Pekerja Best Agro Group
Rabu, 02 Desember 2020 – 11:11 WIB

Ahli waris dari karyawan Best Agro Group menerima santunan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 607 juta di Desa Dagelan Kabupaten Gresik Jawa Timur, Selasa (1/12/2020). Foto: Dok BPJamsostek untuk jpnn
Yoppy Yuranda Devi (istri) ahli waris dari almarhum mengucapkan terima kasih banyak kepada BPJamsostek karena sudah berkenan hadir langsung ke Gresik dan proses pembayaran yang cepat dan tidak berbelit-belit.
Baca Juga:
BACA JUGA: Densus 88 Temukan Buku Jihad Karangan Abu Bakar Ba’asyir di Rumah Arno
“Dengan adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini jelas sangat membantu meringankan perekonomian rumah tangga serta modal untuk melanjutkan usaha,” pungkasnya.(ray/jpnn)
BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Slipi menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Beasiswa dengan total senilai Rp 607 juta kepada ahli waris almarhum Mohammad Afif Rosyidi di Desa Dagelan Kabupaten Gresik Jawa Timur,
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- TPDI Desak Polri Tindak Tegas Oknum Penyidik yang Diduga Bermain di Kasus Ahli Waris PT ASM
- Oknum Penyidik Diduga Fasilitasi Masuknya Pemegang Saham Baru di PT ASM & Rugikan Ahli Waris
- Akses Gerbang SDN 1 Petir Ditutup dengan Tumpukan Batu, Kok Bisa?
- Jasa Raharja Salurkan Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air di Gorontalo
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 939,3 Juta ke Ahli Waris Pilot Selandia Baru
- Soroti Kasus Psikiater Mintarsih Abdul, Rustam Amiruddin: Aparat Hukum Harus Melayani Masyarakat