BPJamsostek & Kemendagri Dorong Pemda se-Jatim Terbitkan Regulasi Perlindungan Pekerja

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo membeberkan bahwa di Jatim sendiri sudah ada 22 kabupaten/kota menganggarkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan melalui pengalihan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Namun beberapa pemda belum memiliki peraturan bupati/wali kota.
"Mereka masih menggunakan PKS sebagai dasar. Itu yang harus kami dorong minimal masuk ke Perkada maupun Perda," tegasnya.
Dari 38 kabupaten dan kota di Jatim, lanjut Hadi Purnm, saat ini yang sudah merealisasikan dana DBH CHT untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah Pemkab Lamongan.
Sebanyak 22 ribu pekerja rentan, seperti petani dan buruh tani tembakau sudah dilindungi.
Di Kabupaten Ngawi, BPJS Ketenagakerjaan sudah melindungi 7.500 pekerja.
"Yang lain-lain sekarang dalam pembahasan. Anggaran itu ada yang bulan Juli sudah bisa cair, ada yang September-Oktober, karena sudah tahun berjalan. Jadi menganggarkan di anggaran perubahan," terangnya.
Hadi mengapresiasi upaya Pemda telah melindungi pekerjanya, meski untuk langkah awal hanya untuk masa 3-6 bulan.
Seluruh Pemda se-Jatim didorong menerbitkan regulasi perlindungan pekerja sekaligus menganggarkan perlindungan jamsos ketenagakerjaan bagi para pekerja
- Serapan Gabah Tembus 300 Ribu Ton, Bulog Siap Hadapi Panen Raya 2025
- Mendagri Tito Berharap Pengaturan Libur Lebaran Bisa Mengurangi Kepadatan Arus Mudik
- Jelang Mudik Lebaran, Mendagri Minta Pemda Segera Cek Kondisi Jalan dan Lakukan Perbaikan
- Hadiri RDP dengan Komisi II, Wamendagri Beberkan Perkembangan 4 DOB Papua
- Legislator Minta Kemenbud Beri Solusi terkait Pemecatan Pegawai Penggiat Budaya
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis