BPJamsostek Siap Layani Pengajuan Klaim JKP dari Pekerja di Seluruh Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - BPJamsostek memberikan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai Selasa (1/2).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
BPJamsostek menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP.
Lembaga tersebut memastikan siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJamsostek pada kategori pekerja penerima upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan.
Pekerja PU tersebut terdiri dari Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada.
Adapun empat program BPJamsostek yang dimaksud ialah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Manfaat yang bisa diterima pekerja dari program JKP ialah uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.
BPJamsostek siap menerima pengajuan klaim manfaat pada program JKP dari pekerja di seluruh Indonesia.
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menaker: Mudik Nyaman Panasonic Gobel, Bukti Kepedulian Dunia Usaha Kepada Pekerja
- Sobat Aksi Ramadan 2025: 40 Relawan Pertamina Hadir Bersihkan Masjid di Jakarta Barat
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP