BPJamsostek Siap Layani Pengajuan Klaim JKP dari Pekerja di Seluruh Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - BPJamsostek memberikan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai Selasa (1/2).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
BPJamsostek menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP.
Lembaga tersebut memastikan siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJamsostek pada kategori pekerja penerima upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan.
Pekerja PU tersebut terdiri dari Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada.
Adapun empat program BPJamsostek yang dimaksud ialah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Manfaat yang bisa diterima pekerja dari program JKP ialah uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.
BPJamsostek siap menerima pengajuan klaim manfaat pada program JKP dari pekerja di seluruh Indonesia.
- Direktur PT NWR Sampaikan Duka Mendalam atas Kecelakaan Tragis di Sungai Segati
- Irjen Iqbal Desak Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Kecelakaan Truk di Sungai Segati
- Irjen Iqbal Tempuh 3 Jam ke Lokasi Truk Tercebur di Sungai Segati, 9 Orang Masih Dicari
- Update Kecelakaan Truk di Sungai Segati, 4 Orang Ditemukan Tewas, 11 Masih Dicari
- Truk Colt Diesel Tercebur ke Sungai Segati di Pelalawan, 3 Balita Meninggal
- Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Perusahaan Ini Siap Menyerap Ribuan Pekerja