BPJamsostek Siap Layani Pengajuan Klaim JKP dari Pekerja di Seluruh Indonesia

Uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu 45 persen dari upah yang dilaporkan pada tiga bulan pertama.
Kemudian, tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor.
Manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja akan diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menyatakan pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP.
Dia berharap program ini bisa berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.
“Seluruh insan BPJamsostek siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” kata Anggoro, Kamis (3/2).
Dengan adanya program JKP ini, para pekerja peserta BPJamsostek diharapkan bisa lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.
Bagi yang terdampak PHK, tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka dalam menata masa depan kembali.
BPJamsostek siap menerima pengajuan klaim manfaat pada program JKP dari pekerja di seluruh Indonesia.
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menaker: Mudik Nyaman Panasonic Gobel, Bukti Kepedulian Dunia Usaha Kepada Pekerja
- Sobat Aksi Ramadan 2025: 40 Relawan Pertamina Hadir Bersihkan Masjid di Jakarta Barat
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group