BPJPH Beri Edukasi Sertifikasi Halal kepada Pelaku Jasa Penyembelihan di 11 Provinsi

BPJPH Beri Edukasi Sertifikasi Halal kepada Pelaku Jasa Penyembelihan di 11 Provinsi
BPJPH menggelar sosialisasi, edukasi, dan literasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha jasa penyembelihan, Rabu (29/5/2024). Foto: dok. BPJPH

"Produk makanan adalah jenis yang mendapat prioritas untuk disertifikasi halal. RPH memegang peranan penting sebagai rantai awal dalam industri pangan asal hewan yang halal dan sehat," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah menerangkan bahwa kegiatan edukatif bertajuk 'Halal dari Hulu, Yuk Kita Mulai Dulu' yang digelar di 11 provinsi pada 29-30 Mei 2024, merupakan rangkaian kegiatan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) yang tengah digulirkan lembaga itu dengan melibatkan para stakeholder terkait.

Menurut Siti, kegiatan dilaksanakan dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek) sertifikasi halal jasa dan hasil sembelihan, dengan sasaran peserta kegiatan yaitu pimpinan Rumah Potong Hewan (RPH) Ruminansia, RPH Unggas, Juru Sembelih Halal (Juleha), Penyelia Halal, pelaku usaha daging, asosiasi Juleha dan asosiasi RPH Indonesia.

Adapun daerah yang dipilih berdasar jumlah konsumsi daging dan ketersediaan RPH-R/U ber-NKV terbanyak menurut data per provinsi.

"Kegiatan edukatif ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan secara teknis bagi pelaku usaha sektor hulu penghasil daging dalam melaksanakan sertifikasi halal," ujar Siti Aminah.

Selain sebagai wadah edukasi sertifikasi halal bersama-sama dengan stakeholder terkait, kegiatan itu juga akan dilanjutkan dengan menyediakan bimbingan teknis sertifikasi halal, serta layanan sertifikasi halal on the spot agar pelaku usaha dapat langsung mengajukan pendaftaran sertifikasi halal.

"Kegiatan ini juga strategis sebagai edukasi penyembelihan halal mengingat saat ini bertepatan dengan momentum menyambut Hari Raya Iduladha yang akan dirayakan oleh umat muslim pada pertengahan bulan Juni mendatang," kata Siti.(fat/jpnn)

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag memberikan sosialisasi, edukasi, dan literasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha di 11 provinsi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News