BPJPH Buka Suara Soal Tuyul, Tuak, dan Wine Bersertifikat Halal, Ternyata...
Rabu, 02 Oktober 2024 – 20:17 WIB
BPJPH juga mengimbau dan mengingatkan kembali seluruh pihak tentang kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang akan berlaku setelah 17 Oktober 2024, khususnya untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
“Alangkah baiknya, saat ini energi seluruh stakeholder Jaminan Produk Halal bersama masyarakat dan pelaku usaha digunakan untuk menyukseskan kewajiban sertifikat halal yang sudah semakin dekat.” pungkas Dzikro.(mcr8/jpnn)
BPJPH Kementerian Agama buka suara soal video berisi adanya produk dengan nama tuyul, tuak, beer, dan wine yang mendapat sertifikat halal.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Raih Sertifikat, Young Living Indonesia Jalankan Bisnis MLM Syariah
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Dapat Dukungan dari Halalin dan LPPOM, Jabarano Coffee Kini Kantongi Sertifikat Halal
- Warga Rejang Lebong Diminta Setop Produksi Tuak dan Arak