BPJPH Buka Suara Soal Tuyul, Tuak, dan Wine Bersertifikat Halal, Ternyata...
Rabu, 02 Oktober 2024 – 20:17 WIB
BPJPH juga mengimbau dan mengingatkan kembali seluruh pihak tentang kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang akan berlaku setelah 17 Oktober 2024, khususnya untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
“Alangkah baiknya, saat ini energi seluruh stakeholder Jaminan Produk Halal bersama masyarakat dan pelaku usaha digunakan untuk menyukseskan kewajiban sertifikat halal yang sudah semakin dekat.” pungkas Dzikro.(mcr8/jpnn)
BPJPH Kementerian Agama buka suara soal video berisi adanya produk dengan nama tuyul, tuak, beer, dan wine yang mendapat sertifikat halal.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Soal Tuyul, Tuak, dan Wine Bersertifikat Halal, Begini Penjelasan MUI
- Hatten Wines Merayakan Ulang Tahun ke-30
- Martabak Pizza Orins Kantongi Sertifikat Halal, Siap Perluas Pasar
- Sababay Winery Mengharumkan Nama Indonesia di IWSC 2024
- 5 Manfaat Rutin Minum Wine, Bantu Cegah Serangan Penyakit Ini
- 6 Khasiat Minum Wine, Bikin Penyakit Ini Kabur