BPJPH Targetkan 10 Juta Sertifikasi Halal untuk UMK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama memastikan akselerasi sertifikasi halal yang digulirkan akan mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai bentuk jaminan kehalalan sekaligus menjadi nilai tambah bagi produk agar berdaya saing tinggi.
Oleh karena itu, lanjut Aqil Irham, BPJPH menargetkan 10 juta sertifikat halal khususnya bagi UMK yang menjadi sektor paling terdampak setelah 2 tahun terdampak pandemi Covid-19.
"Kami targetkan untuk menyiapkan 100 ribu tenaga pendamping proses produk halal (PPH) bagi sertifikasi halal gratis untuk pelaku UMK," kata Aqil Irham, Kamis (17/3).
Dia menjelaskan sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha, khususnya UMK, sebagai bentuk jaminan kehalalan sekaligus menjadi nilai tambah bagi produk agar berdaya saing tinggi.
BPJPH terus melakukan sejumlah upaya untuk mewujudkan program percepatan sertifikasi halal tersebut.
Di antaranya dengan menyiapkan pendamping PPH yang dibutuhkan dalam pelaksanaan sertifikasi halal produk UMK.
"BPJPH terus melakukan koordinasi untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk melaksanakan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku UMK di wilayah masing-masing," pungkasnya. (esy/jpnn)
Kemenag melalui BPJPH menargetkan 10 juta sertifikasi halal untuk UMK dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- Berkinerja Tinggi, LPH Hidayatullah Diapresiasi Kepala BPJPH
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI