BPJS Dijalankan, RS Dijamin Tidak Bangkrut
Jumat, 23 November 2012 – 11:32 WIB
JAKARTA - Kekhawatiran Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada) akan mengalami kebangkrutan bila melayani program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) tidak akan terjadi. Menyusul dengan adanya jaminan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk tidak menunda-tunda pembayaran klaim layanan jaminan sosial. Dia mengakui, dalam sistem Jamkesmas ada beberapa RSUD yang akhirnya tutup karena tidak ada biaya. Ironisnya pemda tidak bersedia mengambil-alih operasional RSUD-nya.
"Sistem BPJS sangat berbeda dengan Jamkesmas atau Jamkesda. Kalau Jamkesmas, rumah sakitnya dibiarkan menanggulangi sendiri dan lama baru diganti pemerintah, dengan BPJS tidak seperti itu mekanismenya," kata Ketua DJSN, Chazali Situmorang di Jakarta, Jumat (23/11).
Baca Juga:
Di dalam UU BPJS, mekanisme pembayaran tagihannya maksimal 15 hari setelah klaim diajukan sudah harus ditransfer ke rumah sakit. "Jadi begitu menerima klaim, BPJS harus secepatnya memproses dan membayar tagihannya kepada rumah sakit. Batas waktunya maksimal 15 hari. Dengan demikian, tagihan rumah sakit tidak menumpuk," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kekhawatiran Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada) akan mengalami kebangkrutan bila melayani program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons