BPJS Harus Tanggung Pasien Sakit Jiwa
Jumat, 30 November 2012 – 14:22 WIB
JAKARTA - Beragamnya harga obat untuk pasien penyakit jiwa mendorong Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) mendesak pemerintah untuk mengcovernya. Alasannya, pasien sakit jiwa tidak bisa bekerja sehingga tidak mungkin membeli obat-obatan untuk penyembuhannya. "Sebaiknya diberikan pengecualian juga bagi pasien penyakit jiwa. Kalau mereka tidak bisa berobat karena harga obatnya mahal, bagaimana jiwanya bisa sehat dan bersosialisasi di masyarakat kembali," ujarnya.
"Banyak pasien penyakit jiwa yang untuk penyembuhannya butuh obat mahal. Di Jamkesmas/Jamkesda, mereka masih tercover, tapi kalau BPJS berlangsung mereka khawatir harus membayar selisih harga obatnya," kata Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yenny Rosyad di Jakarta, Jumat (30/11).
Baca Juga:
Menurutnya, UU SJSN maupun UU BPJS tidak menyebutkan tentang pengobatan bagi pasien penyakit jiwa. Demikian juga dengan pengaturan plafon harga obatnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Beragamnya harga obat untuk pasien penyakit jiwa mendorong Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) mendesak pemerintah untuk mengcovernya. Alasannya,
BERITA TERKAIT
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Hati-Hati! Ada Hoaks soal Brigade Pangan di Media Sosial
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Kota Besar Diprediksi Hujan Disertai Petir, Waspadalah
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Fadli Zon: Indonesia Memegang Peran Penting dalam Narasi Besar Evolusi Manusia
- Pengumuman, Pemerintah Tutup Pendakian di Lima Gunung Jelang Tahun Baru