BPJS Harus Tanggung Pasien Sakit Jiwa
Jumat, 30 November 2012 – 14:22 WIB
JAKARTA - Beragamnya harga obat untuk pasien penyakit jiwa mendorong Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) mendesak pemerintah untuk mengcovernya. Alasannya, pasien sakit jiwa tidak bisa bekerja sehingga tidak mungkin membeli obat-obatan untuk penyembuhannya. "Sebaiknya diberikan pengecualian juga bagi pasien penyakit jiwa. Kalau mereka tidak bisa berobat karena harga obatnya mahal, bagaimana jiwanya bisa sehat dan bersosialisasi di masyarakat kembali," ujarnya.
"Banyak pasien penyakit jiwa yang untuk penyembuhannya butuh obat mahal. Di Jamkesmas/Jamkesda, mereka masih tercover, tapi kalau BPJS berlangsung mereka khawatir harus membayar selisih harga obatnya," kata Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yenny Rosyad di Jakarta, Jumat (30/11).
Baca Juga:
Menurutnya, UU SJSN maupun UU BPJS tidak menyebutkan tentang pengobatan bagi pasien penyakit jiwa. Demikian juga dengan pengaturan plafon harga obatnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Beragamnya harga obat untuk pasien penyakit jiwa mendorong Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) mendesak pemerintah untuk mengcovernya. Alasannya,
BERITA TERKAIT
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia