BPJS Jadi Syarat Dokumen SIM hingga Jual Beli Tanah Sangat Merugikan
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menanggapi kebijakan tentang penggunaan BPJS sebagai syarat mendapatkan layanan publik.
Diketahui, keanggotaan BPJS akan digunakan untuk membuat dokumen seperti SIM, STNK, SKCK, dan syarat jual beli tanah.
Selain itu, calon jemaah umrah dan haji juga diwajibkan untuk menyertakan keanggotaan BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Menurut Trubus, kebijakan ini tidak relevan, terutama soal penggunaan keanggotaan BPJS sebagai syarat administrasi jual beli tanah.
"Sebenarnya, enggak relevan, enggak ada korelasinya tetapi maksud pemerintah adalah supaya masyarakat sadar tentang BPJS," kata Trubus kepada JPNN.com, Senin (21/2).
Dia menilai aturan ini berpotensi menyulitkan masyarakat pada implementasinya di lapangan.
"Kalau enggak ada BPJS, bagaimana transaksinya? jual belinya enggak jadi, ini merugikan," tambah Trubus.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menanggapi kebijakan tentang penggunaan BPJS sebagai syarat mendapatkan layanan publik.
- Syarat Memakai Layanan SIM Keliling, Catat!
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- Ketum PAAI: Banyak Agen Asuransi Belum Memenuhi Standar Kualitas, Ini Tantangan