BPJS Jadi Syarat Dokumen SIM hingga Jual Beli Tanah Sangat Merugikan

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menanggapi kebijakan tentang penggunaan BPJS sebagai syarat mendapatkan layanan publik.
Diketahui, keanggotaan BPJS akan digunakan untuk membuat dokumen seperti SIM, STNK, SKCK, dan syarat jual beli tanah.
Selain itu, calon jemaah umrah dan haji juga diwajibkan untuk menyertakan keanggotaan BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Menurut Trubus, kebijakan ini tidak relevan, terutama soal penggunaan keanggotaan BPJS sebagai syarat administrasi jual beli tanah.
"Sebenarnya, enggak relevan, enggak ada korelasinya tetapi maksud pemerintah adalah supaya masyarakat sadar tentang BPJS," kata Trubus kepada JPNN.com, Senin (21/2).
Dia menilai aturan ini berpotensi menyulitkan masyarakat pada implementasinya di lapangan.
"Kalau enggak ada BPJS, bagaimana transaksinya? jual belinya enggak jadi, ini merugikan," tambah Trubus.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menanggapi kebijakan tentang penggunaan BPJS sebagai syarat mendapatkan layanan publik.
- Kapolri Diminta Turun Tangan Tuntaskan Laporan Kasus Tanah Brata Ruswanda
- Eddy Soeparno Sampaikan Pentingnya Kebijakan Berbasis Data Ilmiah Saat Berbicara di UGM
- BEM Unair Bakal Demo Tolak Efisiensi Anggaran, Sentil Kabinet Gemuk
- Usul dari Habib Aboe DPR, Layanan SIM Buka pada Sabtu-Minggu
- Surat Berharga Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Bareskrim, Poltak Mengadu ke Propam
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik