BPJS Jadi Syarat Dokumen SIM hingga Jual Beli Tanah Sangat Merugikan

BPJS Jadi Syarat Dokumen SIM hingga Jual Beli Tanah Sangat Merugikan
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menanggapi kebijakan tentang penggunaan BPJS sebagai syarat mendapatkan layanan publik. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Tidak hanya itu, lanjut dia, Inpres 1/2022 juga mengatur sanksi administratif jika masyarakat tidak menyertakan keanggotaan BPJS untuk mendapatkan layanan publik.

Trubus mengatakan pada awal pelaksanaan kebijakan ini tidak akan efektif karena butuh proses untuk edukasi dan sosialisasi.

"Nanti kalau serentak bareng-bareng, ya, efektif. Artinya, (kebijakan, red) ini untuk jangka panjang karena butuh proses," tandas Trubus. (mcr9/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menanggapi kebijakan tentang penggunaan BPJS sebagai syarat mendapatkan layanan publik.


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News