BPJS Jadi Syarat Dokumen SIM hingga Jual Beli Tanah Sangat Merugikan
Selasa, 22 Februari 2022 – 07:00 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menanggapi kebijakan tentang penggunaan BPJS sebagai syarat mendapatkan layanan publik. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Tidak hanya itu, lanjut dia, Inpres 1/2022 juga mengatur sanksi administratif jika masyarakat tidak menyertakan keanggotaan BPJS untuk mendapatkan layanan publik.
Trubus mengatakan pada awal pelaksanaan kebijakan ini tidak akan efektif karena butuh proses untuk edukasi dan sosialisasi.
"Nanti kalau serentak bareng-bareng, ya, efektif. Artinya, (kebijakan, red) ini untuk jangka panjang karena butuh proses," tandas Trubus. (mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menanggapi kebijakan tentang penggunaan BPJS sebagai syarat mendapatkan layanan publik.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Solikhati Lega, JKN Tanggung Semua Biaya Operasi Patah Tulang Anaknya
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- Mengenal Cara Kerja Asuransi Kesehatan, Silakan Disimak
- Della Surya
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025