BPJS Jadi Syarat Dokumen SIM hingga Jual Beli Tanah Sangat Merugikan
Selasa, 22 Februari 2022 – 07:00 WIB
Tidak hanya itu, lanjut dia, Inpres 1/2022 juga mengatur sanksi administratif jika masyarakat tidak menyertakan keanggotaan BPJS untuk mendapatkan layanan publik.
Trubus mengatakan pada awal pelaksanaan kebijakan ini tidak akan efektif karena butuh proses untuk edukasi dan sosialisasi.
"Nanti kalau serentak bareng-bareng, ya, efektif. Artinya, (kebijakan, red) ini untuk jangka panjang karena butuh proses," tandas Trubus. (mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menanggapi kebijakan tentang penggunaan BPJS sebagai syarat mendapatkan layanan publik.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Syarat Memakai Layanan SIM Keliling, Catat!
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini