BPJS Jadi Syarat Pelayanan Publik, Mardani: Niat Pemerintah Baik, Tapi Caranya Buruk
Hingga 2024 diharapkan 98 persen rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).
Meski dengan dalil untuk mencapai universal health coverage, Mardani tidak membenarkan langkah presiden mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang hanya akan mempersulit masyarakat mengakses layanan publik.
“Harusnya pemerintah melakukan edukasi bukan mempersulit sektor lain dan justru mempersulit birokrasi dalam pengurusan suatu layanan umum,” kritik Mardani.
Terakhir, Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu berpesan agar BPJS terus meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS.
“Saya mendukung program BPJS menjadi pemberi layanan yang baik, tetapi menolak cara yang buruk. Langkah ini juga bertentangan dengan Pak Jokowi yang ingin memaksa aturan,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Anggota DPR RI Mardani mengkritik kebijakan menjadikan BPJS jadi syarat pelayanan publik karena justru menambah beban rakyat dalam mengakses layanan publik
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Survei TBRC: Tri Adhianto-Harris Bobihoe Diprediksi Menang di Pilwalkot Bekasi
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?