BPJS Jadi Syarat Pelayanan Publik, Mardani: Niat Pemerintah Baik, Tapi Caranya Buruk

Hingga 2024 diharapkan 98 persen rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).
Meski dengan dalil untuk mencapai universal health coverage, Mardani tidak membenarkan langkah presiden mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang hanya akan mempersulit masyarakat mengakses layanan publik.
“Harusnya pemerintah melakukan edukasi bukan mempersulit sektor lain dan justru mempersulit birokrasi dalam pengurusan suatu layanan umum,” kritik Mardani.
Terakhir, Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu berpesan agar BPJS terus meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS.
“Saya mendukung program BPJS menjadi pemberi layanan yang baik, tetapi menolak cara yang buruk. Langkah ini juga bertentangan dengan Pak Jokowi yang ingin memaksa aturan,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Anggota DPR RI Mardani mengkritik kebijakan menjadikan BPJS jadi syarat pelayanan publik karena justru menambah beban rakyat dalam mengakses layanan publik
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Mengenal Cara Kerja Asuransi Kesehatan, Silakan Disimak
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV