BPJS Jangan Melenceng dari UU SJSN
Kamis, 23 Juni 2011 – 18:48 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih terus dibahas di DPR. Satu masalah yang hendak dirumuskan adalah bentuk BPJS itu sendiri.
Menurut mantan Ketua Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Sulastomo, menyatakan bahwa dalam kondisi saat ini untuk menentukan bentuk BPJS yang ideal memang tidak mudah. Sebab, BPJS harus sesuai dengan realita yang ada, termasuk menyangkut hak peserta dan kekayaan keempat BUMN yang akan dilibatkan PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen dan PT Asabri beserta personalianya.
"Penyelenggaraan program jaminan sosial yang konprehensif yang mampu mencakup seluruh penduduk bukanlah tugas yang mudah. Itu tidak sekali jadi. Karena itu harus bertahap dan dengan penuh kehati-hatian," kata Sulastomo dalam seminar nasional bertajuk "Masa Depan Reformasi Jaminan Sosial Indonesia" di gedung MK, Kamis (23/6).
Dikatakannya, polemik pembahasan RUU BPJS sebenarnya merupakan perdebatan lama yang terjadi ketika UU Nomro 40 Tahun 2004 tentang SJSN dipersiapkan. "Kalau dahulu begitu sulit mencapai titik temu, ternyata terulang lagi saat ini. Sebab bentuk yang ideal sarat dengan subjektivitas yang terkadang sulit dipertemukan," ulasnya.
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih terus dibahas di DPR. Satu masalah yang hendak dirumuskan adalah
BERITA TERKAIT
- Sambangi Kementerian PPMI, DPP PATRIA Sampaikan Program Strategis untuk Melindungi Pekerja Migran Indonesia
- Survei Kepuasan Publik Capai 80 Persen, Prabowo: Kami Bekerja Tanpa Lelah
- Pimpinan KPK Baru Didesak Proses Jampidsus yang Diduga Terlibat di Pelelangan Aset Rampasan
- Soal Survei Kinerja 100 Hari Prabowo, Jubir Kementrans: Terbukti Merakyat
- Mbak Ita Sering Absen di Balai Kota, Pemkot: Statusnya Masih Wali Kota Semarang
- Disiapkan Regulasi Pengangkatan Honorer jadi PNS & PPPK