BPJS Kesehatan Autodebit, Peserta Wajib Lapor Nomor Rekening
jpnn.com, SURABAYA - Peraturan BPJS Kesehatan (Perban) Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur tentang iuran autodebit telah diundangkan sejak 18 Desember 2018.
Pelaksanaannya juga mulai diwajibkan per 1 Januari 2019. Namun, penerapannya masih sampai pada tahap sosialisasi.
Dengan begitu, sanksi belum diberlakukan untuk peserta lama yang belum menggunakan autodebit.
Dalam sistem autodebit tersebut, peserta diwajibkan melaporkan nomor rekening yang menjadi sumber dana iuran peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
"Tidak harus rekening atas nama sendiri. Bisa juga menggunakan nomor rekening orang lain," jelas Kepala BPJS Kesehatan Surabaya Herman Dinata.
Tentunya ada persyaratan tambahan apabila peserta menggunakan rekening yang bukan atas nama sendiri.
Yakni, wajib melampirkan KTP serta buku rekening yang bersangkutan. Aturan tersebut lebih mudah diberlakukan untuk peserta mandiri yang baru saja mendaftar.
Sementara itu, aturan untuk peserta mandiri lama masih menjadi pekerjaan rumah bagi BPJS Kesehatan. "Untuk sementara kami advokasi dulu peserta yang datang ke kantor," lanjut Herman.
Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan melaporkan nomor rekening yang menjadi sumber dana iuran.
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan Gratis Ahmad Ali-AKA Hilangkan Kemiskinan di Sulteng
- Simak Nih Warga Sulteng, Komitmen Ahmad Ali- Abdul Karim Soal BPJS Kesehatan
- Ahmad Ali-AKA Pastikan BPJS Gratis, Beban Warga Hilang