BPJS Kesehatan Autodebit, Peserta Wajib Lapor Nomor Rekening

jpnn.com, SURABAYA - Peraturan BPJS Kesehatan (Perban) Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur tentang iuran autodebit telah diundangkan sejak 18 Desember 2018.
Pelaksanaannya juga mulai diwajibkan per 1 Januari 2019. Namun, penerapannya masih sampai pada tahap sosialisasi.
Dengan begitu, sanksi belum diberlakukan untuk peserta lama yang belum menggunakan autodebit.
Dalam sistem autodebit tersebut, peserta diwajibkan melaporkan nomor rekening yang menjadi sumber dana iuran peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
"Tidak harus rekening atas nama sendiri. Bisa juga menggunakan nomor rekening orang lain," jelas Kepala BPJS Kesehatan Surabaya Herman Dinata.
Tentunya ada persyaratan tambahan apabila peserta menggunakan rekening yang bukan atas nama sendiri.
Yakni, wajib melampirkan KTP serta buku rekening yang bersangkutan. Aturan tersebut lebih mudah diberlakukan untuk peserta mandiri yang baru saja mendaftar.
Sementara itu, aturan untuk peserta mandiri lama masih menjadi pekerjaan rumah bagi BPJS Kesehatan. "Untuk sementara kami advokasi dulu peserta yang datang ke kantor," lanjut Herman.
Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan melaporkan nomor rekening yang menjadi sumber dana iuran.
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik
- Begini Nasib Karyawati PT Timah Penghina Honorer Pengguna BPJS
- Karyawati Bikin Konten Menghina Honorer, PT Timah Angkat Bicara
- Kelakuan Karyawati PT Timah Penghina Honorer Ini Bikin Geram Netizen, Duh