BPJS Kesehatan Autodebit, Peserta Wajib Lapor Nomor Rekening
jpnn.com, SURABAYA - Peraturan BPJS Kesehatan (Perban) Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur tentang iuran autodebit telah diundangkan sejak 18 Desember 2018.
Pelaksanaannya juga mulai diwajibkan per 1 Januari 2019. Namun, penerapannya masih sampai pada tahap sosialisasi.
Dengan begitu, sanksi belum diberlakukan untuk peserta lama yang belum menggunakan autodebit.
Dalam sistem autodebit tersebut, peserta diwajibkan melaporkan nomor rekening yang menjadi sumber dana iuran peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
"Tidak harus rekening atas nama sendiri. Bisa juga menggunakan nomor rekening orang lain," jelas Kepala BPJS Kesehatan Surabaya Herman Dinata.
Tentunya ada persyaratan tambahan apabila peserta menggunakan rekening yang bukan atas nama sendiri.
Yakni, wajib melampirkan KTP serta buku rekening yang bersangkutan. Aturan tersebut lebih mudah diberlakukan untuk peserta mandiri yang baru saja mendaftar.
Sementara itu, aturan untuk peserta mandiri lama masih menjadi pekerjaan rumah bagi BPJS Kesehatan. "Untuk sementara kami advokasi dulu peserta yang datang ke kantor," lanjut Herman.
Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan melaporkan nomor rekening yang menjadi sumber dana iuran.
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Indonesia Re-BPJS Kesehatan Bahas Pencegahan Kecurangan Klaim dan Penanganan Fraud
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat