BPJS Kesehatan Autodebit, Peserta Wajib Lapor Nomor Rekening

Peserta akan diarahkan untuk membawa salinan buku rekening. Itu pun baru bisa diberlakukan untuk bank tertentu.
Sejauh ini, baru nasabah Bank Mandiri dan BNI yang bisa mengurus penggantian pembayaran iuran ke kantor BPJS Kesehatan.
Untuk nasabah bank lain, penggantian harus diurus ke kantor cabang bank masing-masing. Sistem pembayaran iuran secara autodebit itu juga bakal disampaikan melalui kader yang biasanya rutin menyosialisasikan kewajiban iuran dan tunggakan peserta.
Saat ini masih ada empat bank yang sudah menerapkan autodebit. Menurut Herman, BPJS Kesehatan tidak hanya akan menambah kerja sama autodebit dengan perbankan lain.
Sebab, selama ini tidak sedikit pula peserta JKN yang rutin membayar iuran lewat platform pembayaran digital. Misalnya, Go-Pay, Ovo, dan TCash.
Ada kemungkinan persyaratan nomor rekening tersebut bisa digantikan dengan nomor handphone bila menggunakan teknologi pembayaran digital.
Dengan menggunakan platform pembayaran digital, lanjut Herman, mobile JKN juga bisa dimaksimalkan.
"Arahnya nanti kami optimalkan mobile JKN untuk memudahkan peserta," jelasnya.
Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan melaporkan nomor rekening yang menjadi sumber dana iuran.
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik