BPJS Kesehatan Autodebit, Peserta Wajib Lapor Nomor Rekening
Peserta akan diarahkan untuk membawa salinan buku rekening. Itu pun baru bisa diberlakukan untuk bank tertentu.
Sejauh ini, baru nasabah Bank Mandiri dan BNI yang bisa mengurus penggantian pembayaran iuran ke kantor BPJS Kesehatan.
Untuk nasabah bank lain, penggantian harus diurus ke kantor cabang bank masing-masing. Sistem pembayaran iuran secara autodebit itu juga bakal disampaikan melalui kader yang biasanya rutin menyosialisasikan kewajiban iuran dan tunggakan peserta.
Saat ini masih ada empat bank yang sudah menerapkan autodebit. Menurut Herman, BPJS Kesehatan tidak hanya akan menambah kerja sama autodebit dengan perbankan lain.
Sebab, selama ini tidak sedikit pula peserta JKN yang rutin membayar iuran lewat platform pembayaran digital. Misalnya, Go-Pay, Ovo, dan TCash.
Ada kemungkinan persyaratan nomor rekening tersebut bisa digantikan dengan nomor handphone bila menggunakan teknologi pembayaran digital.
Dengan menggunakan platform pembayaran digital, lanjut Herman, mobile JKN juga bisa dimaksimalkan.
"Arahnya nanti kami optimalkan mobile JKN untuk memudahkan peserta," jelasnya.
Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan melaporkan nomor rekening yang menjadi sumber dana iuran.
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Indonesia Re-BPJS Kesehatan Bahas Pencegahan Kecurangan Klaim dan Penanganan Fraud
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat