BPJS Kesehatan Bantah Punya Utang Rp 1,2 Triliun pada Muhammadiyah
Selasa, 31 Desember 2019 – 16:22 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris sebelumnya mengatakan bahwa sebagian tunggakan pembayaran klaim pelayanan peserta JKN ke rumah sakit yang belum bisa dibayar pada 2019 akan dilunasi pada 2020.
Baca Juga:
Pembayaran sisa tunggakan itu akan dilakukan menggunakan surplus akibat implikasi dari kenaikan iuran pada 2020. (antara/jpnn)
Sebagian tunggakan pembayaran klaim pelayanan peserta BPJS Kesehatan ke rumah sakit yang belum bisa dibayar pada 2019 akan dilunasi pada 2020.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Menteri Bahlil Sebut Muhammadiyah Bakal Kelola Tambang Milik Andaro Energy
- Dukung Makan Bergizi Gratis, YLPKGI-Muhammadiyah Teken MoU Program ASIK
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan