BPJS Kesehatan Belum Bayar, Direktur RSUD Ulin Pusing
Dikonfirmasi soal tunggakan klaim yang belum terbayar ke RSUD Ulin, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Muhammad Fakhriza sempat terkejut. Bahkan dia mempertanyakan info tersebut datang dari mana.
Menurutnya, klaim tersebut harus dipastikan. Apakah sudah jatuh tempo atau belum. Lebih jauh dijelaskan Riza, untuk jatuh tempo ini sudah diatur di dalam Perpres 19 tahun 2016 pasal 38 ayat 1.
Dimana BPJS kesehatan wajib membayar Fasilitas Kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap bagi Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Ditambahkannya, apabila ada keterlambatan pembayaran pun sudah diatur di dalam Perpres 19 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan kesehatan pasal 38 ayat 2 dimana BPJS Kesehatan wajib membayar ganti rugi kepada Fasilitas Kesehatan sebesar 1 persen dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 bulan keterlambatan.
“Untuk klaim yang sudah diajukan saat ini, dibayarkan semua, kecuali yang belum jatuh tempo. Mungkin masih ada klaim-klaim yang belum diajukan, ini akan saya koordinasikan ke pihak RSUD Ulin,” ujarnya. (wan/ay/ran)
Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, Suciati menyebut BPJS Kesehatan belum membayar tagihan klaim hingga puluhan miliar rupiah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan Gratis Ahmad Ali-AKA Hilangkan Kemiskinan di Sulteng
- Simak Nih Warga Sulteng, Komitmen Ahmad Ali- Abdul Karim Soal BPJS Kesehatan
- Ahmad Ali-AKA Pastikan BPJS Gratis, Beban Warga Hilang