BPJS Kesehatan Belum Bisa Melunasi Utang Rp 2,2 Triliun

jpnn.com, SURABAYA - BPJS Kesehatan Jatim memiliki utang sebesar Rp 2,2 triliun dan diprediksi baru bisa dilunasi tahun depan.
Utang itu baru bisa dibayar setelah iuran BPJS Kesehatan naik mulai Januari 2020. Hal itu diakui Handaryo, Kepala BPJS Kesehatan Jatim.
"Adanya keterlambatan pembayaran utang, BPJS Kesehatan Jatim pun baru bisa membayar denda sebanyak Rp 100 miliar. Kenaikan iuran peserta BPJS pada tahun depan bisa melunasi utang," kata Handaryo.
Tercatat, kenaikan iuran peserta BPJS mencapai 40 sampai 100 persen. Untuk peserta kelas 1 kenaikan iuran dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, sedangkan kelas dua dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu rupiah.
Namun yang jelas, akibat kenaikan iuran itu, peserta BPJS Kesehatan banyak yang mengajukan turun kelas.
Di BPJS Kesehatan Surabaya, setiap harinya terdapat 200 peserta yang mengajukan turun kelas.
Pengajuan turun kelas bisa dilakukan hingga 30 April mendatang.(end/pojokpitu/jpnn)
Utang pada rumah sakit baru bisa dibayar setelah iuran BPJS Kesehatan naik mulai Januari 2020.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik
- Begini Nasib Karyawati PT Timah Penghina Honorer Pengguna BPJS