BPJS Kesehatan Belum Laksanakan Putusan MA, Ini Kata Ombudsman

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih mengatakan nilai nominal iuran BPJS Kesehatan belum diturunkan setelah terbit Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020 akan berpotensi maladministrasi.
Hal itu disampaikan Alamsyah setelah mencermati dan menemukan bahwa pada penarikan iuran di bulan April 2020, BPJS Kesehatan masih menerapkan nilai nominal iuran berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No. 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan MA yang mengabulkan sebagian gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut.
"Ombudsman RI berpendapat bahwa penarikan iuran oleh BPJS Kesehatan dengan tetap menerapkan angka nominal yang mengacu pada ketentuan yang telah dibatalkan sebagaimana dijelaskan di atas berpotensi maladministrasi berupa perbuatan melawan hukum (pungutan ilegal)," ujar Alamsyah dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/4).
Menurut aturan perundang-undangan, Ombudsman RI berwenang menyampaikan saran kepada Penyelenggara Pemerintahan di pusat dan daerah agar mengadakan perubahan terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya dalam rangka mencegah maladministrasi.
Aturan itu terdapat di dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Dengan mempertimbangkan itu, maka Ombudsman RI menyarankan:
1. Presiden segera membentuk Peraturan Presiden pengganti Perpres No. 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk mencegah terjadi kakacauan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
2. BPJS Kesehatan kembali melakukan penagihan dengan nilai nominal sebagaimana dinyatakan pada Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebelum Peraturan Presiden pengganti diterbitkan.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih mengatakan nilai nominal iuran BPJS Kesehatan belum diturunkan setelah terbit Putusan Mahkamah Agung.
- Perbaikan Jalan Pantura Kaligawe Rampung, Ombudsman Dorong Pemantauan Rutin
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS